Karimun – Javanewsonline.co.id | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi saat wawancara usai Pemusnahan BMMN

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, dalam keterangannya menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2022 hingga 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan. Total terdapat 244 kasus pelanggaran, terdiri dari 78 kasus hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 kasus dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,46 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar pejabat DJBC Kepri.

Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 ballpress berisi pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, serta barang kena cukai berupa 2,6 juta batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Sementara itu, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan pejabat terkait. DJBC menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat penyelundupan. (Hn)