Karimun – Javanewsonline.co.id | Pembuatan kanopi di depan deretan ruko di Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, diduga belum mengantongi izin resmi. Dari pantauan lapangan pada Sabtu (4/10/2025), sejumlah pekerja tampak sedang memasang kanopi dengan tiang cor permanen yang berdiri di atas area fasilitas umum (fasum). Lebih mengkhawatirkan lagi, kerangka atap kanopi terlihat sangat dekat dengan kabel tegangan tinggi PLN.
Padahal, aturan jelas melarang pembangunan di atas fasum, bahu jalan, maupun saluran air. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Karimun, bahkan telah memiliki perda yang mempertegas ketentuan tersebut.
Namun, di lokasi ruko tidak terlihat adanya papan informasi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Seorang pekerja menyebut dirinya hanya melaksanakan pekerjaan atas perintah pihak pengembang. “Silakan tanya dengan Iwan dari PT 3S,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT 3S tidak mendapat jawaban, baik melalui pesan maupun panggilan seluler. Hal serupa juga terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi bagian tata ruang Dinas PUPR Karimun.
Menanggapi jarak kanopi yang dinilai rawan bersinggungan dengan kabel listrik, pihak PLN Karimun menyatakan akan segera turun ke lapangan. “Terima kasih informasinya, kami akan memastikan jarak amannya,” kata petugas layanan PLN Karimun.
Warga menilai pemerintah daerah perlu lebih tegas menertibkan pembangunan tanpa izin di ruang publik. Aparat terkait, termasuk PUPR dan Satpol PP, diminta bertindak proaktif demi menata kota sesuai aturan dan mencegah potensi kecelakaan maupun masalah lingkungan seperti banjir. (Hn)