Pandeglang – Javanewsonline.co.id | Penangkapan tiga pekerja PT Teguh Abadi Setia Kawan (TASK), pelaksana resmi kegiatan salvage Kapal Tongkang BG Titan 14, memicu polemik hukum di Pandeglang, Banten. Perusahaan menilai tindakan aparat Unit II Polres Pandeglang yang dilakukan pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, itu tidak prosedural dan berpotensi menghambat upaya pemulihan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan laut.

Tiga pekerja yang diamankan masing-masing bernama Mohamad Yasin, Murdani, dan Yusuf Mahendra. Mereka ditangkap sekitar pukul 12.54 WIB saat menjalankan pekerjaan penyingkiran kerangka kapal di wilayah perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Selain mengamankan pekerja, aparat juga membawa sejumlah material scrap hasil salvage yang diduga akan dijadikan barang bukti.

Manajemen PT TASK mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun surat perintah penangkapan dari pihak kepolisian. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Pekerja kami ditangkap tanpa surat resmi, padahal kegiatan salvage ini sah secara hukum dan berada dalam pengawasan instansi berwenang,” ujar Direktur Utama PT TASK dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.

Perusahaan menegaskan kegiatan salvage yang dilaksanakan bukanlah aktivitas ilegal. TASK mengantongi izin resmi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 480 Tahun 2025 serta Surat Tugas Pengawasan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuhan.

Dua dokumen itu, kata manajemen, menjadi bukti bahwa seluruh kegiatan berada dalam koridor hukum. “Kami bekerja berdasarkan mandat negara dan pengawasan otoritas pelabuhan. Karena itu, penangkapan ini berpotensi merugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga kepentingan publik dalam menjaga keselamatan pelayaran,” lanjutnya.

TASK menilai penghentian kegiatan salvage bisa memicu konsekuensi hukum serius. Pasal 203 dan 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan penyingkiran bangkai kapal demi keselamatan pelayaran. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Kerangka kapal BG Titan 14 yang masih berada di perairan dikhawatirkan menimbulkan pencemaran logam berat serta kerusakan ekosistem pesisir. “Menghambat salvage berarti menghambat kewajiban negara menjaga keselamatan alur pelayaran sekaligus melindungi lingkungan,” kata manajemen TASK.

PT TASK meminta Polres Pandeglang memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penangkapan ketiga pekerja serta penyitaan material salvage di lokasi. Perusahaan menegaskan komitmen untuk selalu taat hukum dan terbuka bekerja sama dengan aparat.

“Kami percaya hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan. Kami siap memberikan keterangan yang diperlukan agar kegiatan ini bisa segera dilanjutkan demi keselamatan pelayaran dan kepentingan masyarakat pesisir Pandeglang,” tutur Direktur Utama TASK.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pandeglang belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Publik menanti penjelasan lebih lanjut agar polemik tidak berlarut-larut dan kegiatan salvage kembali berjalan sesuai mandat hukum. (TB. Aripudin)