Grobogan – Javanewsonline.co.id | Polemik kredit antara Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir akhirnya ditanggapi pihak Bank BPR/BKK Purwodadi. Manajer Kantor Pusat Operasional (KPO) PT Bank BPR/BKK Purwodadi (Perseroda), Purnomo SE, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam keterangannya, Purnomo menegaskan bahwa proses pengajuan kredit Andy sejak 2022 telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai Bank BPR/BKK Purwodadi dan mengajukan kredit pegawai dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi. Pinjaman tersebut disepakati dengan tenor selama 10 tahun.
“Semua tahapan kredit, mulai dari pengajuan, pengikatan agunan hingga dokumentasi, telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di internal bank,” kata Purnomo.
Meski Andy diberhentikan sebagai pegawai pada Agustus 2024 karena pelanggaran disiplin, Purnomo menekankan bahwa keputusan tersebut tidak menghapus kewajibannya sebagai debitur. Pihak bank, lanjutnya, tetap melakukan proses penagihan secara intensif kepada Andy dan keluarganya.
Hasil penagihan berujung pada pelunasan penuh kredit. Sesuai standar operasional, SHM milik Puji Yasmi selaku pemilik agunan resmi dikembalikan pada 19 September 2025.
“Dengan demikian, persoalan kredit antara bank, debitur, dan pemilik agunan sudah selesai. Tidak ada lagi kewajiban yang tersisa,” ujar Purnomo menegaskan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video mengenai kredit tersebut beredar di media sosial. Video itu memunculkan beragam reaksi dan spekulasi, sebagian mempertanyakan profesionalisme bank dalam menangani kredit.
Menanggapi hal itu, Purnomo menyampaikan permintaan maaf apabila munculnya video tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, khususnya nasabah Bank BPR/BKK Purwodadi. Ia menekankan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan operasional.
“Sebagai lembaga keuangan daerah, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan akan terus meningkatkan kualitas layanan ke depan,” ujarnya.
Menurut Purnomo, kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi kelangsungan lembaga keuangan. Karena itu, Bank BPR/BKK Purwodadi berupaya menjaga transparansi dalam setiap proses kredit maupun pelayanan lainnya. Ia menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh proses kredit berjalan sesuai aturan dan sudah berakhir dengan pelunasan penuh,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, manajemen Bank BPR/BKK Purwodadi menyatakan akan lebih memperketat pengawasan internal agar peristiwa serupa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Purnomo juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara nasabah dan pihak bank untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Upaya ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen bank dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyaluran kredit yang sehat dan terukur. “Kami ingin masyarakat tetap menaruh kepercayaan kepada BPR/BKK Purwodadi sebagai mitra keuangan terpercaya,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik kredit yang sempat mencuri perhatian publik telah dinyatakan selesai, seiring dengan pelunasan dan pengembalian agunan kepada pemilik sahnya. (Aw/red)