Karimun – Javanewsonline.co.id |  PT Arga Alam Pongkar (PT AAP) kembali melanjutkan agenda konsultasi publik terkait rencana reklamasi pantai dan pembangunan pelabuhan bukan perikanan (jetty) di Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 29 September 2025, di Kantor Camat Tebing itu difokuskan pada pembahasan teknis reklamasi serta konstruksi jetty yang akan difungsikan sebagai area stockpile, batching plant, serta fasilitas sandar dan olah gerak kapal.

Konsultasi publik kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya pada 17 Juli 2025 di tempat yang sama, ketika PT AAP memperkenalkan rencana besar pembangunan jetty sekaligus Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Bila pada pertemuan awal fokus diberikan pada kerangka Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara umum, maka sesi lanjutan ini lebih menitikberatkan pada aspek teknis reklamasi yang menjadi fondasi pembangunan jetty.

Acara berlangsung kondusif dengan dukungan positif dari berbagai pihak. Hadir di antaranya Camat Tebing, Khaidir Saleh; Direktur PT AAP, Steven; Kapolsek Tebing, AKP Sungkun Kaban; Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing, M. Fazli; serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), unsur TNI-Polri, serta utusan masyarakat setempat.

Kehadiran tokoh-tokoh tersebut dinilai penting untuk membangun komunikasi dua arah antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dukungan dari masyarakat setempat pun mengemuka, terutama terkait harapan akan manfaat ekonomi yang dapat muncul dari keberadaan jetty, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga aktivitas penunjang di sekitar kawasan pelabuhan.

Paparan teknis dalam acara ini disampaikan oleh Samsul Bahri, perwakilan konsultan PT Quin Consul Utama yang ditunjuk PT AAP. Ia menegaskan bahwa PT AAP sudah mengantongi izin lingkungan. Namun, karena rencana pembangunan jetty dan kegiatan reklamasi tidak tercakup dalam dokumen AMDAL sebelumnya, maka perlu dilakukan penyusunan dokumen lingkungan baru yang spesifik.

“Kegiatan ini adalah rangkaian penyusunan AMDAL sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. PT AAP memang sudah memiliki dokumen lingkungan, tetapi karena pembangunan jetty belum termasuk, maka kita lakukan konsultasi publik khusus untuk dokumen lingkungan jetty ini,” ujar Samsul Bahri.

Ia menambahkan, setelah konsultasi publik rampung, tim konsultan akan melakukan survei lapangan di lokasi reklamasi untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan. Hasil survei tersebut akan menjadi bahan penyusunan kerangka acuan AMDAL. “Kami akan menyusun kisi-kisi dampak yang mungkin timbul, baik terhadap lingkungan perairan maupun aspek sosial masyarakat, sehingga langkah mitigasi bisa dipersiapkan sejak awal,” katanya.

Reklamasi yang direncanakan PT AAP merupakan bagian dari strategi pengembangan infrastruktur untuk mendukung aktivitas bongkar muat dan logistik di kawasan Teluk Lekup. Jetty yang akan dibangun diharapkan dapat menunjang kebutuhan operasional, termasuk penempatan stockpile material, pengoperasian batching plant, hingga penyediaan fasilitas sandar dan manuver kapal.

Direktur PT AAP, Steven, menyatakan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah, mulai dari perencanaan hingga pembangunan, mengikuti prosedur yang benar, terutama dalam hal dokumen lingkungan. Konsultasi publik ini adalah wujud transparansi sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan,” ujarnya.

Steven menambahkan, keberadaan jetty nantinya diharapkan memberi dampak positif tidak hanya bagi perusahaan, melainkan juga bagi perekonomian lokal. “Kegiatan ini akan membuka peluang kerja, memunculkan aktivitas ekonomi baru, sekaligus meningkatkan daya saing Karimun sebagai wilayah yang strategis di jalur pelayaran internasional,” katanya.

Meski mendapat sambutan positif, pembangunan jetty dan reklamasi pantai bukan tanpa tantangan. Isu lingkungan menjadi perhatian utama, mengingat reklamasi kerap dikaitkan dengan perubahan ekosistem perairan. Oleh karena itu, PT AAP bersama konsultan menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penyusunan AMDAL, termasuk kajian menyeluruh atas potensi dampak dan strategi mitigasi.

Camat Tebing, Khaidir Saleh, dalam sambutannya mengapresiasi langkah perusahaan yang melibatkan masyarakat sejak awal perencanaan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman. Kami berharap proyek ini dapat berjalan dengan baik, membawa manfaat bagi warga sekitar, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menekankan agar manfaat dari pembangunan jetty benar-benar dirasakan oleh warga lokal. Mereka meminta agar tenaga kerja dari desa-desa sekitar diprioritaskan, serta perusahaan menyalurkan program tanggung jawab sosial yang nyata.

Dengan selesainya konsultasi publik lanjutan ini, PT AAP bersama PT Quin Consul Utama akan segera melanjutkan proses survei lokasi. Hasil kajian lapangan menjadi dasar penyusunan dokumen kerangka acuan AMDAL yang kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan masyarakat.

Bagi Karimun, proyek pembangunan jetty di Teluk Lekup Pongkar dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur maritim di kawasan yang selama ini menjadi salah satu simpul penting jalur perdagangan internasional. Jika berjalan sesuai rencana, pembangunan jetty ini tidak hanya menambah kapasitas pelabuhan, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi daerah yang berbasis pada sektor kelautan. (Hariono)