Blitar – Javanewsonline.co.id | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kecamatan Kademangan dan Talun memasuki tahap penting dengan digelarnya Konsultasi Publik II. Forum diskusi yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini berlangsung di Aula Theodolit, Kantor Dinas PUPR, Jalan S. Supriadi No. 86 Blitar, pada Rabu pagi, 24 September 2025.
Acara tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, akademisi, hingga anggota legislatif. DPRD Kabupaten Blitar diwakili oleh Sumaji, anggota Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastruktur, penataan ruang, serta sumber daya alam.
Kehadirannya mencerminkan dukungan penuh legislatif terhadap pentingnya dokumen RDTR dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sumaji menegaskan, RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen penting yang memberi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Menurutnya, tata ruang yang baik akan mendorong pembangunan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. “RDTR ini menjadi pedoman agar pembangunan di Blitar tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya RDTR yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik lahan maupun tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, keberadaan RDTR diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Investor, kata Sumaji, membutuhkan kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas sebelum menanamkan modalnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yang hadir memimpin jalannya konsultasi publik, menyampaikan bahwa Kademangan dan Talun memiliki posisi strategis sebagai kawasan pengembangan permukiman sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Oleh karena itu, penyusunan RDTR di dua wilayah tersebut menjadi prioritas untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten.
Forum konsultasi publik ini, menurutnya, bertujuan agar penyusunan RDTR benar-benar partisipatif dan transparan. “Kami ingin melibatkan semua pihak agar dokumen ini tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Diskusi yang berlangsung terbuka itu menghasilkan sejumlah masukan dari peserta. Beberapa di antaranya menyoroti kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah Kademangan dan Talun, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di tengah percepatan pembangunan. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen RDTR sebelum ditetapkan secara resmi.
Kehadiran DPRD dalam forum ini juga menegaskan peran legislatif sebagai pengawas sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. “DPRD akan terus mengawal proses penyusunan tata ruang agar setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata Sumaji.
Dengan rampungnya tahap konsultasi publik, penyusunan RDTR Kademangan dan Talun diharapkan segera memasuki tahap finalisasi. Jika sudah ditetapkan, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam setiap keputusan pembangunan, mulai dari perizinan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan lindung.
Bagi masyarakat, keberadaan RDTR akan memberi kepastian mengenai arah pembangunan wilayah mereka, sekaligus menjadi jaminan bahwa aspirasi mereka ikut terakomodasi. Sedangkan bagi pemerintah daerah, dokumen ini akan menjadi panduan teknis dan yuridis dalam mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih efektif.
Dengan demikian, penyusunan RDTR Kademangan dan Talun bukan hanya bagian dari kewajiban regulasi, tetapi juga langkah penting menuju pembangunan Kabupaten Blitar yang tertib, inklusif, dan berkelanjutan. (Ida)

