Kasus Yusuf Saputra membuka kembali perdebatan lama: batas tanggung jawab narasumber dalam karya jurnalistik.

Oleh: A. Feryanto, SH, MH, CLA, CTL, C.P.I.R.

Namanya Yusup Saputra. Warga Karawang ini bukan jurnalis, bukan pula pejabat publik. Tapi gara-gara satu pernyataan yang disiarkan media daring, ia kini duduk di kursi terdakwa. Di Pengadilan Negeri Karawang, Yusup didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyampaikan informasi dugaan aliran dana CSR ke kepala desa kepada seorang wartawan, yang kemudian menayangkannya sebagai berita.

Kasus ini menuai perhatian. Bukan hanya karena substansinya menyentuh isu integritas pejabat publik, tapi karena posisinya menyangkut ruang kemerdekaan pers. “Ini soal kerja jurnalistik,” kata Feryanto, advokat dari Forum Jurnalis Media Karawang (FOJUMIKA), Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam dakwaan nomor 7/Pid.B/2025/PN Kwg yang didaftarkan pada Januari lalu, jaksa menyatakan Yusup telah menyampaikan informasi yang dianggap menyerang nama baik Kepala Desa Pinayungan, Eka Angelia. Informasi itu kemudian dimuat media daring SejagatNews dalam berita bertajuk “Tokoh Masyarakat Menyayangkan Sikap Kepala Desa Pinayungan Terkesan Serakah”.

Berita itu menyebut Eka menerima dana CSR senilai Rp120 juta per bulan dari PT Tenang Jaya Sejahtera. “Informasi itu berasal dari Yusup,” kata wartawan SejagatNews, Andi bin Ido, dalam klarifikasi kepada pihak desa. Dari sini, laporan pidana terhadap Yusup dimulai.

Proses hukumnya kini telah masuk tahap tuntutan. Jaksa mendakwa Yusup dengan tiga pasal: Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran tertulis.

Namun dari kacamata hukum pers, banyak pihak mempertanyakan dakwaan ini. “Persoalannya bukan pada Yusup sebagai individu, tapi apakah informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik atau bukan,” kata Feryanto.

Ia menilai, informasi yang disampaikan Yusup kepada wartawan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk berbicara. Saat informasi itu diproses menjadi berita, tanggung jawab bergeser pada wartawan dan media. “Apakah wartawan telah melakukan verifikasi? Apakah berita dimuat secara berimbang?” ujar Feryanto.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengatur bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan, maka narasumber seperti Yusup seharusnya tidak serta-merta dipidanakan.

“Kalau berita dianggap merugikan, mekanismenya adalah hak jawab, bukan pidana,” tegasnya.

Hukum pers Indonesia sebenarnya telah cukup tegas memberikan perlindungan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa bila terjadi keberatan atas pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau koreksi.

“Sayangnya, dalam kasus ini, hak jawab seolah diabaikan dan langsung lompat ke jalur pidana,” kata Feryanto.

Ia mengingatkan, UU Pers adalah lex specialis, hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum maupun UU ITE. Dalam Lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE, disebutkan bahwa sengketa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers harus diselesaikan berdasarkan mekanisme UU Pers, bukan pidana.

Mahkamah Agung sendiri telah menetapkan preseden penting. Dalam Putusan No. 646 K/Pid.Sus/2019, seorang narasumber dinyatakan tidak bersalah karena keterangannya dipublikasikan sebagai berita oleh wartawan. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tanggung jawab hukum terletak pada media yang menyebarkan, bukan narasumber.

“Putusan itu memperkuat posisi Yusup. Dia hanya berbicara, tidak menyebarkan langsung,” kata Feryanto.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim PN Karawang. Apakah mereka akan melihat konteks jurnalistik dalam perkara ini? Ataukah sebaliknya, memperkuat tren pemidanaan terhadap suara-suara warga?

Yang jelas, kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pers dan masyarakat sipil. Jika narasumber bisa dipidana karena memberikan informasi, maka ruang diskusi publik akan kian sempit.

“Pers tidak hanya butuh kebebasan menulis. Tapi juga perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik,” kata Feryanto. “Kalau tidak, siapa lagi yang berani bicara?”