Magetan – Javanewsonline.co.id | Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan akan mengevaluasi aktivitas pertambangan di Desa Sayutan, Magetan, yang dinilai bermasalah. Tambang tersebut diketahui memiliki izin dari Provinsi Jawa Tengah, namun beroperasi di wilayah administratif Jawa Timur. Keberadaan tambang ini menuai keluhan akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan.
“Kadang itu bagus di kertas, jelek di pelaksanaan. Tentu itu harus dievaluasi,” ujar Emil saat mendampingi Penjabat Bupati Magetan Nizhamul dalam peresmian pasar sayur di Desa Pacalan, Minggu (18/5/2025).
Emil mengakui adanya ketimpangan antara komitmen pelestarian lingkungan dan realisasi di lapangan. Ia menyoroti fakta bahwa tebing di lokasi tambang telah mencapai ketinggian lebih dari 30 meter, yang berpotensi membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.
Menurut Emil, permasalahan utama yang harus segera ditangani adalah aspek ekologis serta persoalan perizinan lintas provinsi. “IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan) bukan dari Jawa Timur. Ini perlu ditata. Sekarang kita komunikasi dulu dengan tetangga kita,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan. “Menambang dengan tidak memenuhi syarat, kita komunikasikan dengan APH agar ada efek jera,” imbuhnya.
Pj Bupati Magetan Nizhamul sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan harus mengalokasikan anggaran hingga Rp150 miliar per tahun untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.
“Izin itu dikeluarkan provinsi. Kami yang punya wilayah, tampaknya kami yang sakit. Kami mohon bagaimana kita bisa bersinergi untuk penataan perizinan lagi,” tutur Nizhamul.
Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim terbuka untuk meninjau ulang sistem perizinan pertambangan, terutama jika dampaknya secara langsung merugikan daerah. Ia mengacu pada pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Trenggalek, ketika pemerintah daerah melarang truk tambang melintas dan meminta perusahaan memperbaiki kerusakan jalan.
“Kadang-kadang ada yang clear, mereka yang benerin jalannya,” ucap Emil mencontohkan praktik yang dapat diterapkan di Magetan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini tengah mengumpulkan data dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna merumuskan langkah penanganan yang terintegrasi. Evaluasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tambang di daerah-daerah perbatasan antarprovinsi. (Rendra)

