Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar

WATAMPONE – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Bone memberikan klarifikasi terkait status empat orang yang hasil tes urinenya positif narkoba namun tidak dikenakan proses hukum, setelah diamankan saat operasi di Jalan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (2/5/2025).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana narkotika saat operasi berlangsung. “Mereka memang berada di lokasi, tetapi tidak sedang mengonsumsi atau bertransaksi narkoba. Setelah dua kali gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti hukum untuk memproses keempatnya,” ujar Aditya.

Kasat Res Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah

Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan keempatnya positif menggunakan narkoba di waktu lampau, Aditya menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat mengarahkan untuk rehabilitasi, bukan memproses secara hukum.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa mengintervensi secara hukum. Namun, kami tetap mendorong keluarga agar mereka menjalani asesmen rehabilitasi secara sukarela,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, turut menegaskan bahwa keempat orang tersebut bukan merupakan hasil rekomendasi resmi Polres untuk diajukan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone melalui jalur compulsory (wajib). “Kami arahkan mereka ke BNNK Bone untuk asesmen rehabilitasi secara sukarela, dengan didampingi pihak keluarga dan petugas Satresnarkoba,” katanya.

Rayendra juga menyayangkan adanya kesalahpahaman yang memicu polemik publik terkait status penyerahan keempat orang tersebut. “Kami tidak melepas begitu saja ke keluarga. Mereka kami dampingi dan arahkan ke BNNK untuk proses rehabilitasi. Ini bukan compulsory, karena mereka tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika secara hukum,” tambahnya.

Ia pun menjelaskan bahwa asesmen compulsory hanya berlaku untuk tersangka penyalahgunaan narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah satu gram. Dalam kasus ini, karena tidak ada barang bukti yang mengaitkan keempat orang tersebut secara langsung, proses asesmen dilakukan secara sukarela.

Senada dengan Polres Bone, petugas BNNK Bone, Sandi, mengonfirmasi bahwa keempat orang tersebut menjalani asesmen rehabilitasi secara voluntary. “Situasinya seperti razia sopir, ketika hasil tes urine positif, maka kami arahkan untuk rehabilitasi meski tidak ada proses hukum,” jelas Sandi.

Keempat orang tersebut—berinisial AK, YY, AR, dan HZ—akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar. Mereka didampingi keluarga dan Satresnarkoba Polres Bone dalam proses asesmen dan pengantarannya ke balai rehabilitasi.

Sebelumnya, dalam operasi yang digelar Polres Bone, tujuh orang terjaring di lokasi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara empat lainnya hanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi karena tidak memenuhi unsur pidana narkotika. (Arbain)