TAKALAR – Javanewsonline.co.id | Sengketa tanah bekas pasar Tala-Tala di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, memasuki babak baru. Pihak ahli waris Yahadang Bin Majju menuding Pemerintah Desa Bontoloe dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat hak milik atas lahan seluas 3 are yang kini digunakan sebagai kantor desa.
Menurut penggugat, tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam buku rincik dengan nomor Kohir 544 CI, Persil 179 DII, dan telah digunakan oleh Pemda Takalar sejak 1972 tanpa kompensasi. Pada tahun 2013, DPRD Kabupaten Takalar merekomendasikan bahwa tanah tersebut bukan aset pemerintah dan harus diselesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan. Namun, sertifikat hak milik atas nama individu diterbitkan oleh BPN Takalar tanpa verifikasi yang memadai. Selain itu, Kepala Desa Bontoloe diduga mengeluarkan surat sporadik tanpa memeriksa status tanah secara menyeluruh.
Pihak ahli waris, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan, menegaskan bahwa penggusuran paksa tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas kepemilikan pribadi. Mereka mendesak Pemda Takalar untuk menghentikan klaim sepihak dan segera mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah.

Sementara itu, Kepala Desa Bontoloe berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah dan telah disertifikatkan sebagai hak pakai. Namun, pihak ahli waris menilai bahwa proses tersebut tidak sah dan menuntut agar Pemda Takalar membatalkan sertifikat tersebut.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa tanah di Indonesia yang melibatkan pemerintah, warga, dan ahli waris. Tanpa solusi yang adil, konflik semacam ini berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih besar. Warga dan ahli waris mendesak Pemda Takalar untuk menghormati hak-hak mereka dan menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses administrasi dan legalitas tanah tersebut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Syarifuddin/Ansar Dg Rewa/Ahmad Leo)

