Grobogan  – Javanewsonline.co.id |  Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (29/4/2025). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Grobogan dan mencakup kerja sama selama satu tahun ke depan.

Selain KPH Telawa, MoU juga diteken oleh tiga KPH lainnya yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Grobogan, yakni KPH Purwodadi, KPH Gundih, dan KPH Semarang. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi Perhutani di wilayah administratif Grobogan.

Administratur KPH Telawa, Heri Nur Efendi, mengatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Perhutani, terutama dalam konteks pengamanan dan pengelolaan kawasan hutan negara.

“Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, kami dapat meminta bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum dari Kejari Grobogan dalam menghadapi sengketa atau persoalan perdata dan TUN,” ujar Heri.

Ia menambahkan, MoU ini menjadi langkah awal menuju kerja sama hukum yang lebih strategis dan mengikat. “Perum Perhutani sebagai BUMN sering menghadapi permasalahan kompleks di lapangan. Maka, pendampingan hukum sangat penting untuk menjaga kelangsungan pengelolaan hutan negara,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani dalam upaya penegakan hukum yang profesional dan responsif.

“Kami siap menjadi penasihat hukum jika dibutuhkan. Perum Perhutani dapat memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan jika menghadapi masalah hukum agar tidak terjadi pembiaran,” ujar Daniel.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para wakil administratur, kepala seksi Kejari Grobogan, serta jajaran perwakilan dari masing-masing KPH. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola sumber daya hutan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih baik dan akuntabel. (Banu Abilowo)