Blitar – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, mempublikasikan laporan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik. Laporan tersebut disampaikan melalui berbagai media serta ditampilkan secara terbuka dalam bentuk banner di lingkungan desa.

Kepala Desa Kendalrejo, Ahmadi Soefanan, menyampaikan bahwa publikasi laporan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui secara langsung pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan.
“Kami ingin masyarakat mengerti dan mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, karena ini era keterbukaan publik. Harapannya, masyarakat bisa turut mengontrol dan terlibat dalam pembangunan,” ujar Ahmadi saat ditemui di Kantor Desa Kendalrejo, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan, total pendapatan Desa Kendalrejo pada tahun 2024 mencapai Rp 2.810.286.311,14. Sumber pendapatan tersebut berasal dari:
- Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp 402.035.000,00
- Dana Desa (DD): Rp 1.578.783.000,00
- Dana Bagi Hasil dan Retribusi: Rp 117.499.149,00
- Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 695.280.500,00
- Sumber pendapatan lainnya: Rp 16.688.662,14
Adapun penggunaan anggaran tercatat sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pemerintahan: Rp 1.259.491.488,85
- Pelaksanaan pembangunan desa: Rp 1.087.030.300,00
- Pembinaan kemasyarakatan: Rp 153.606.500,00
- Pemberdayaan masyarakat: Rp 140.824.900,00
- Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak: Rp 242.700.000,00
Total belanja desa mencapai Rp 2.883.653.148,85. Sementara itu, dalam pos pembiayaan, desa mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 318.947.515,23 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 121.500.000,00. Dengan demikian, terjadi surplus/defisit anggaran sebesar Rp 73.366.837,71, serta menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 124.080.677,52.
Ahmadi menambahkan bahwa keterbukaan anggaran ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang seimbang antara pemerintah desa dan masyarakat, serta memperkuat kebersamaan dalam membangun desa.
“Masyarakat dan aparatur desa harus saling menguatkan demi kemajuan Desa Kendalrejo,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai contoh konkret penerapan prinsip transparansi di tingkat desa, yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Edi)

