BANTEN – Javanewsonline.co.id – Pada Senin 9 Januari 2025 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan kegiatan pemagaran laut yang terjadi di Tangerang, Banten, yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.


Pemagaran laut tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Kegiatan ini menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berisiko merusak ekosistem pesisir yang sensitif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin dasar dan dapat merusak keanekaragaman hayati serta merubah fungsi ruang laut harus segera dihentikan. Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) yang berfokus pada keberlanjutan ekosistem laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang turut terjun dalam penanganan kasus ini, menyatakan bahwa penghentian tersebut merupakan respons tegas KKP terhadap laporan dari nelayan setempat dan sebagai upaya penegakan regulasi terkait tata ruang laut. “Kami menghentikan kegiatan pemagaran dan akan terus melakukan penyelidikan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipung.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polsus Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di sekitar lokasi pemagaran laut sejak September 2024. Berdasarkan hasil pengamatan, pemagaran tersebut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Material yang digunakan adalah cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa lokasi pemagaran tersebut berada di kawasan yang dilindungi, yaitu Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Tim juga menggunakan foto udara dan teknologi GIS untuk menganalisis kondisi dasar perairan, yang ternyata terdiri dari area batuan karang dan pasir dengan jarak sekitar 700 meter dari garis pantai. Lebih lanjut, kegiatan ini terbukti tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).(Humas Ditjen PSDKP)

