Serang, Banten – Javanewsonline.co.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan realisasi pendapatan pajak hingga 30 Desember 2024 mencapai Rp12,31 triliun, atau 99,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp12,41 triliun. Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara berbagai pihak serta peningkatan layanan kepada masyarakat melalui platform digital untuk mempermudah pembayaran pajak.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menjelaskan bahwa penggunaan berbagai platform digital, seperti aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS, serta pelayanan inovatif seperti SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, dan Samsat keliling, turut berperan penting dalam pencapaian ini. Bapenda juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam penagihan pajak kendaraan bermotor milik perusahaan, dan melakukan pendataan serta penagihan secara door-to-door di seluruh wilayah Banten.
“Upaya pendataan melalui KMBDU dan pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama Kepolisian juga memberikan dampak positif bagi pencapaian ini,” ujar Deni.
Pihak Bapenda juga melaksanakan berbagai sosialisasi mengenai pengelolaan Pajak Daerah kepada masyarakat melalui berbagai saluran, baik virtual, media sosial, hingga media luar ruang dan tatap muka, guna memastikan masyarakat lebih paham dan tertib dalam membayar pajak.
Hasil pendapatan per sektor menunjukkan pencapaian yang bervariasi. Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat Rp3,55 triliun, atau 106,40 persen dari target yang ditetapkan. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasinya mencapai Rp2,66 triliun atau 90,74 persen dari target, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp1,31 triliun, melebihi target dengan pencapaian 100,48 persen.
Namun, terdapat beberapa sektor yang tidak mencapai target, seperti Pajak Alat Berat yang hanya tercapai sebesar 30,79 persen dari target yang diharapkan. Meski demikian, Bapenda terus berupaya memaksimalkan pemungutan pajak dan memperluas layanan untuk masyarakat.
Bapenda juga menginformasikan bahwa pada tahun 2025, tidak akan ada kenaikan pajak atas kendaraan bermotor, baik PKB maupun BBNKB, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pungutan tambahan yang dipungut bersamaan dengan pajak utama.
“Untuk menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov Banten telah menetapkan kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB, dengan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25 persen,” kata Deni.
Dengan kebijakan ini, meski terjadi pengurangan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,27 triliun pada tahun 2025, diharapkan akan ada sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memaksimalkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor otomotif,” pungkas Deni. (Adpim/red)

