Karawang – Javanewsonline.co.id | Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, H. Jujun Junaedi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengklaim adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Pemberitaan yang dimaksud sebelumnya diterbitkan oleh salah satu media online yang menyebutkan adanya tindak pidana korupsi dan mark up anggaran oleh Kepala Desa Wadas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Wadas bersama aparatur desa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Sekdes Wadas, Mulyadi, dengan tegas menolak tuduhan tersebut. “Kami pastikan kegiatan proyek fisik maupun non-fisik yang ada di Desa Wadas pada tahun anggaran 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada mark up, apalagi tindak pidana korupsi,” jelasnya. Mulyadi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, mengingat tidak ada narasumber dari pihak desa yang dikonfirmasi oleh media.

Hariani, Kepala Dusun setempat, turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan atau mark up. “Saya cek langsung dari awal hingga selesai. Semua pekerjaan dilakukan sesuai aturan. Jika tidak percaya, mari kita cek lapangan untuk memastikan semuanya,” tegas Hariani.

Sugianto, Ketua TPK Desa Wadas, juga menambahkan bahwa pemberitaan yang menyebutkan sekitar 10 proyek yang diduga mark up dan korupsi tidaklah benar. “Semua pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ingin memastikan kebenarannya, kami mengundang wartawan untuk mengecek langsung ke lapangan,” ujarnya dalam Konferensi pers tersebut.

Bendahara Desa Wadas, H. Dasan, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar telah dipublikasikan tanpa konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa atau TPK. Menurutnya, semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Desa (APBDes) dan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Intinya, pemberitaan tersebut salah. Media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada kami sebelum mempublikasikan informasi ini,” tutup Dasan.

Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, mengajak wartawan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna mengklarifikasi segala bentuk tuduhan yang beredar. Dengan ini, Pemdes Wadas berharap klarifikasi ini dapat menutup spekulasi yang merugikan nama baik desa dan aparaturnya. (Zn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.