OKU – Javanewsonline.co.id |Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 52 Ogan Komering Ulu (OKU), yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa, Baturaja, Sumatera Selatan. Hal ini berawal dari keluhan sejumlah wali murid yang anak-anaknya menerima bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2023/2024.
Menurut keterangan beberapa wali murid yang ditemui awak media, kejadian tersebut terungkap pada Sabtu, 21 Desember 2024. Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kesalnya. “Setelah dana bantuan PIP cair, kami diminta untuk mengambilnya langsung ke bank. Setelah itu, kami diwajibkan untuk mengirimkan fotokopi buku rekening dua rangkap kepada guru yang menangani PIP di sekolah,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut, wali murid ini menyebutkan bahwa pihak sekolah meminta sejumlah uang sebagai ‘terima kasih’ dan ‘biaya administrasi’. Bagi yang menerima dana bantuan sebesar Rp 450.000, diminta menyerahkan Rp 50.000, sementara bagi yang menerima Rp 225.000 diminta menyetorkan Rp 25.000. Akibatnya, anak-anak tersebut hanya menerima Rp 400.000 dan Rp 200.000.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan melalui seorang oknum guru.
Menyikapi hal ini, awak media bersama LSM langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 52 OKU melalui WhatsApp. Namun, pihak kepala sekolah menghindar dari pertanyaan yang diajukan, hanya memberikan keterangan bahwa buku di SDN 52 disediakan secara gratis.
Ibu, yang diduga terlibat dalam pungutan tersebut, juga tidak memberikan respons saat dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Salah satu LSM di Kabupaten OKU, yang mendapat informasi terkait hal ini, segera melaporkan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, khususnya bidang PIP. Dinas Pendidikan memastikan bahwa tindakan oknum guru yang meminta uang tersebut bertentangan dengan surat edaran yang ada, yang melarang permintaan atau penerimaan dana bantuan PIP karena tujuannya untuk membantu siswa kurang mampu.
Wali murid tersebut meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten OKU bersama penegak hukum segera menindaklanjuti permasalahan ini. “Jika dibiarkan, pungli seperti ini dapat merusak dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kita cintai,” pungkasnya. (Tim)