Batam – Javanewsonline.co.id | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Desember 2024. Ketiga kasus tersebut melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, dan perdagangan orang. Sejumlah tersangka telah diamankan bersama barang bukti dan penyidikan terus dilanjutkan untuk menegakkan hukum.

Kasus pertama, yang terjadi pada Kamis (19/12), melibatkan seorang pria berinisial RKL alias R (45) yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. RKL diduga mengatur keberangkatan lima PMI secara ilegal ke Malaysia. Polisi yang telah memantau pergerakan tersangka menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengantar PMI ke pelabuhan. Dalam mobil tersebut, petugas menemukan lima PMI beserta sejumlah barang bukti, seperti paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan kendaraan yang digunakan. RKL dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus kedua, yang terungkap di Kabupaten Karimun, juga terkait dengan pelanggaran hukum besar. Pada Rabu (18/12), petugas menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai. Polisi menemukan sebanyak 301 dus dan 32 slop rokok merek C O, setara dengan 3.016.400 batang rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Riau. Pemilik rumah, seorang pria berinisial R (42), kini diancam pidana berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kasus ketiga kembali melibatkan pengiriman PMI secara nonprosedural. Seorang pria berinisial LPW (42) ditangkap pada Kamis (19/12) di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, setelah diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya sebesar Rp13 juta per orang. Polisi mengamankan tersangka bersama dua PMI yang baru saja tiba di Batam menggunakan taksi dari Bandara Hang Nadim. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai Rp12,15 juta, paspor, buku tabungan, dan ponsel. LPW kini terancam dijerat dengan hukum yang sama dengan kasus pertama, yakni ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau. “Kami akan terus berusaha melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian yang lebih besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” ujar Kombes Trisno.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak ekonomi dan stabilitas sosial,” tambahnya. (Humas Polda Kepri/ HN/MS)