Sentani – Javanewsonline.co.id | Untuk penataan Kota yang lebih baik, Pemerintah Distrik Sentani akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan protokol Sentani, dari Kantor Bupati Jayapura hingga Hawai, sesuai dengan surat edaran nomor 317/058/2021 terbit tanggal 01 Maret 2021.
Di ruang kerjanya (08/03/2021), Eroll Yohanis Daisiu SE selaku Kepala Distrik Sentani kepada Javanewsonline.co.id mengatakan, pihaknya akan lebih fokus pada PKL yang menggunakan daerah milik jalan yang digunakan untuk aktifitas jual beli.
“Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di badan jalan akan kita tertibkan, kalau PKL di luar badan jalan, kita himbau agar tetap rapi, bersih dan menjaga lingkungan. Yang terpenting adalah jangan berada di badan jalan,” ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan, sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, secara substansif mengatur mengenai Pendataan, Perencanaan Lokasi dan Pembinaan serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2004 Tentang garis sempadan dan daerah milik jalan.
“Daerah milik jalan itu dari bahu jalan 20 meter ke sebelah kiri dan 20 meter ke sebelah kanan jadi 40 meter. jadi kalau ada PKL yang di daerah milik jalan otomatis kita akan tertibkan dan suruh mereka mundur di luar dari daerah milik jalan,” tegas Eroll.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh PKL, jika menerima surat pemberitahuan pertama tetapi belum mundur juga, maka pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kedua, setelah itu tindakan berikutnya akan dilakukan penertiban bersama aparat gabungan.
“Minggu depan kita rencanakan sebelum terbitnya surat kedua, kita akan mengundang semua pedagang dan Asosiasi Pedagang Asongan (APSO),” ujarnya.
Eroll Yohanis Daisiu SE mengatakan, bahwa untuk penertiban PKL, pihaknya tidak menyiapkan lokasi khusus untuk para PKL. Berdasarkan Perda Bupati Kabupaten Jayapura, untuk para pedagang sayur mayur yang ada di ruko-ruko sepanjang jalan protokol, harus pindah ke dalam area Pasar Baru Sentani.
“Kami mulai dari awal tahun 2021, terkait Surat Keterangan untuk melengkapi berkas penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kita sudah kasih lagi untuk mereka,” ungkapnya.
Pihaknya memohon kepada dinas terkait, untuk mengatur area pasar dengan baik, agar ketika dilakukan penertiban pada para pedagang sayur yang ada didepan ruko-ruko sepanjang jalan protokol bisa masuk ke area pasar. Mereka juga bisa mendapatkan lokasi dan kenyamanan dalam melakukan aktifitas jual beli.
Penertiban PKL yang akan dilakukan, selain ada kaitannya untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke XX Tahun 2021 di Papua, pihak Pemerintah Distrik Sentani juga menilai, bahwa masyarakat sesuka hati membangun usaha tanpa melihat keindahan dan estetika dalam kota, sehingga pihaknya mengambil langkah tersebut.
“Kepada seluruh PKL yang ada di sepanjang jalan protokol Sentani, kita sama-sama menjaga kota kita, jadi tidak ada yang merasa punya kewenangan dan merasa punya hak untuk mengatur kota, tetapi kita bersama-sama menjaga kota agar baik dan bersih,” harapnya. (TAKIM)

