Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Daerah Pelalawan sukses menertibkan perambahan hutan yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Operasi ini, yang berlangsung dari 15 hingga 19 November 2023, berhasil memusnahkan ±600 hektar lahan tanaman kelapa sawit ilegal dan 36 pondok perambah.

Dalam operasi ini, 370 personil terlibat dari berbagai instansi seperti Ditjen Gakkum LHK, Balai Besar KSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Dinas LHK Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resort Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan, serta masyarakat pro lingkungan. Operasi dilakukan di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Tim gabungan berhasil menertibkan 36 pondok perambah hutan, memutus akses 2 jembatan perambah hutan, dan memusnahkan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam dengan umur tanaman ±1 tahun. Menurut keterangan dan data yang dikumpulkan, aktivitas perambahan dilakukan secara masif dengan modus awal berupa jual beli lahan oleh oknum di Dusun Take Jaya kepada masyarakat pendatang yang ingin membuka kebun sawit.

Kepala Balai Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, mengungkapkan upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas perambahan tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, melakukan sosialisasi, dan memberikan peringatan kepada para pelaku perambahan. Namun, tidak diindahkan oleh mereka, sehingga upaya penertiban perlu dilakukan agar kelestarian hutan primer TNTN yang tersisa 8.000 Ha dapat dipertahankan,” ujarnya.

Heru menegaskan bahwa TNTN merupakan kawasan konservasi yang memiliki peran penting dalam melindungi kehidupan liar, khususnya mamalia besar seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu, dan Tapir. Keberadaan mereka harus dipertahankan untuk mencegah potensi konflik satwa liar dengan masyarakat akibat rusaknya habitat.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara KLHK, Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Pemerintah Daerah Pelalawan. “Kami akan melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap kebun sawit yang dibangun sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. Terhadap kegiatan usaha kebun sawit yang dibangun sebelum UU Cipta Kerja, kami akan lakukan identifikasi dan inventarisasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menekankan komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. “Penindakan tegas harus dilakukan kepada aktor intelektual yang memperjualbelikan lahan Kawasan TNTN untuk mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Hal tersebut merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak dengan pidana berlapis,” katanya.

Rasio Sani menambahkan bahwa KLHK telah berhasil menindak 17 orang tersangka perambahan Kawasan TNTN, dengan 15 orang sudah divonis hingga 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 2 miliar. Upaya penegakan hukum ini, termasuk tindakan pidana berlapis dan tindakan pencegahan, dilakukan untuk memulihkan kerugian lingkungan dan negara.

Operasi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi, mengatasi aktivitas ilegal, dan memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan, menjaga keberlanjutan kehidupan liar, dan merestorasi kawasan konservasi yang terancam. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.