Tulang Bawang – Javanewsonline.co.id | Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu telah berhasil ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada Jum’at (03/11) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Ibu rumah tangga tersebut, yang berinisial IW (44), ditangkap dengan barang bukti yang signifikan. Petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,83 gram. Selain itu, mereka juga menemukan bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone (HP) merek Vivo warna silver, dan HP merek Nokia warna biru.
Menurut perwakilan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, yang diwakili oleh Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, penangkapan IW merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah memastikan keberadaan IW di rumah tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, mereka berhasil menangkap IRT tersebut dan menyita sejumlah narkotika dengan jumlah yang cukup besar, serta menemukan timbangan digital.
Saat ini, IRT yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (Pnd)

