Takalar – Javanewsonline.co.id | Lahan warga yang diduga dikuasai Dinas Kesehatan selama puluhan tahun tanpa kompensasi tak memiliki alas hak.

Dinas Kesehatan Takalar melalui bidang Aset, Sulfahmi saat ditemui Media mengatakan, bahwa untuk Puskesmas pembantu (Pustu) di Desa Bontoloe tercatat dalam inventarisasi aset daerah Dinas Kesehatan.

“Terkait Alas haknya saya belum pernah lihat, yang saya tahu, tercatat inventaris, selebihnya perlu saya konsultasi dan koordinasi,” singkatnya.

Terpisah, Ahli waris Yahadang bin Majju mengatakan bahwa bidang Aset ngawur, dia mengklaim dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

“Ngawur bidang aset Alas hak tidak bisa dia buktikan, Itu merupakan lahan milik Yahadang bin Majju dengan kepemilikan Rinci dan Akta pembagian hak bersama dengan nomor 352/2020 yang di tandatangani Camat,” ujar Ramli dg Rurung ahli waris Yahadang bin Majju.

Ia juga sudah menyurat ke DPRD dan DPRD sudah memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Takalar.

“Sudah menyurat ke DPRD dan DPRD sudah memanggil porkopimda, itu kan alas hak jelas, apabila pihak pemerintah tidak mau membayar kompensasi, kami akan menyegel bangunan tersebut,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan ahli waris Lahong bin Pitju Pihaknya akan menyegel bangunan Puskesmas pembantu (Pustu).

“Jika Pemerintah kabupaten dan pemerintah desa kabupaten Takalar tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai kantor Puskesmas pembantu kami akan segel,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya sejak tahun 1972 hingga 2023 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan masih dibuktikan dengan rinci hingga sekarang.

“Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 1972-2023 dan segera mengembalikan, atau membayar kompensasi,” tegasnya. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.