Kota Madiun – Javanewsonline.co.id | Perhatian masyarakat Madiun beberapa bulan ini sempat tertuju pada PDAM Kota Madiun, dimana setelah hearing dengan DPRD Kota Madiun terkait selisih bayar uang pelanggan dan pembukuan akhir tahun 2022 yang mencapai 729 juta, lalu tercium oleh Kejaksaan, kemudian Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap puluhan karyawan yang diduga mengetahui dan punya wewenang langsung terhadap masalah tersebut, sampai hari ini Kejaksaan belum mengumumkan hasil dari penyelidikan, apakah bisa dinaikkan menjadi penyidikan.

Saefudin alias Udin Pakem Ketua LSM Garis Pakem Mandiri

Menyikapi kondisi seperti itu, beberapa hari lalu Saefudin atau lebih dikenal dengan sebutan Udin Pakem, selaku Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, melalui salah satu media online memberikan keterangan dan mengungkap data data baru yang dimilikinya, dengan harapan data tersebut bisa memberikan titik terang bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, meski salah satu dari anggota dewan pernah menghubunginya ingin minta klarifikasi tentang kebenarannya, tapi sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut.

Adapun data yang pernah diungkap tersebut adalah:

  1. Dokumen selisih pembukuan dengan user id, pejabat setingkat diatas supervisor selama 3 tahun.
  2. Pembagian jasa produksi melebihi ketentuan, sehingga direkomendasi oleh BPK, untuk dikembalikan.
  3. Penggunaan user id karyawan yang telah pensiun.

Dari ke 3 item tersebut, Udin
Pakem memberikan satu kesimpulan, kalau dari 3 data baru yang ia dapat menunjukkan bahwa Perumda plat merah di Kota Madiun itu mempunyai sistem pengendalian internal dan pendelegasian wewenang yang sangat lemah, sehingga integrasi antar bagian pekerjaan tidak jalan, dan memungkinkan kesalahan antar bagian baru diketahui setelah masalahnya menjadi besar. Ini dipastikan karena tidak adanya pengawasan berkala yang bisa meminimalisir kesalahan.

Disela kabar yang tidak nyaman itu, beredar sebuah kabar berbeda dengan apa yang sesungguhnya terjadi, dimana performa dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun berhasil memborong tiga penghargaan sekaligus di tingkat nasional dalam ajang “Top BUMD Award 2023”.

Ketiga penghargaan tersebut, yaitu penghargaan buat Perumda Tirta Taman Sari yang mendapat Top BUMD Awards Bintang 5 untuk kali ketiga secara berturut-turut. Kedua, Wali Kota Madiun Maidi mendapat penghargaan kategori Top Pembina BUMD 2023 dan ketiga, Direktur Utama Perumda Tirta Taman Sari Suyoto mendapat penghargaan kategori Top Ceo BUMD 2023. 

Penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (5/4). Bahkan dalam keterangan pers Walikota Madiun Maidi mengatakan, bahwa hari ini Kota Madiun memborong prestasi lagi.

“Kota kita setidaknya mendapat tiga penghargaan sekaligus dalam Top BUMD Awards 2023. Penghargaan ini sekaligus bukti kinerja yang apik Perumda kita, khususnya PDAM Tirta Taman Sari,” ujar Walikota Maidi.

Yang jadi pertanyaan dari Pakem, parameter apa yang digunakan untuk menilai award tersebut, sehingga PDAM bisa menerimanya.

Setelah 3 data baru tersebut, sebenarnya Pakem masih mempunyai beberapa data PDAM yang dianggap menyimpang, tapi masih diolah tim 5 Pakem yang notabene mempunyai keahlian pada bidang masing masing, tapi pada kesempatan kali ini Pakem ingin menunjukkan satu data yang mengagetkan yaitu adanya dugaan mark up tagihan Pelanggan PDAM Taman Tirta Kota Madiun yang dilakukan secara masiv, bahkan diduga dilakukan oleh direksi terdahulu.

Hal ini menurut Udin Pakem adalah salah satu langkah keliru, demi memenuhi target penjualan air, PDAM diduga rela memanipulasi data, agar target laba bisa terpenuhi. Dari data yang diambil sampel oleh tim 5 Pakem, tentang hasil penjualan yang diambil berdasarkan data penjualan bulan Januari sampai dengan Juli 2022, sebagai acuan data riil periode Februari sampai dengan April 2022, maka bisa diilustrasikan jika air terjual pada bulan Januari ditargetkan 906.990 m3, sedangkan yang riil, air yang terjual 848.820 m3.

“Disini bisa kita lihat selisih sebesar 58.170 m3. Dari angka itulah yang kemudian digunakan PDAM sebagai acuan untuk mark up
tagihan ke pelanggan, agar mereka bisa memenuhi target penjualan dan laba perusahaan,” paparnya.

Jika dihitung nominal kerugian masyarakat akibat cara-cara seperti itu, lanjutnya, bisa ditemukan angka yang cukup besar.

“Katakanlah dengan pemakaian 21.8 dengan harga air 3950, maka akan ditemukan angka 229.771.500, tentunya jadi angka yang besar jika dilakukan secara masiv. Apalagi misi dari Perumda sebagai penyedia layanan publik berubah fungsi sebagai penghisap darah publik,” tegasnya.

Ia berharap, Walikota sebagai kuasa pengguna modal dan DPRD yang berfungsi sebagai pengawas, bisa menerjunkan Tim yang independen untuk membenahi PDAM sebagai perusahaan yang kredibel dalam melayani rakyat. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.