Jeneponto – Javanewsonline.co.id | Seksi hukum Polres Jeneponto yang dipimpin Kasubsi Bankum Aipda Supardi SSos, beserta Kasubsi Luhkum Aipda Rudiyanto, Kanit Bintibmas Aipda Irwan dan Paur Dalpers Aipda Jusman SSos melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika di SMKN 8 Jeneponto, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Rabu (28/9).
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut direncanakan dilaksanakan dilingkungan sekolah. Menurut Kasubsi Bankum Sihukum Polres Jeneponto Aipda Supardi SSos, kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pelajar tentang dampak serta bahaya jika seseorang tersandung dalam kasus narkotika dan psikotropika, serta obat-obatan terlarang, termasuk meminimalisir kenakalan remaja.
“Kami bersama Tim Sihukum Polres Jeneponto akan turun ke beberapa sekolah melaksanakan sosialisasi hukum tentang narkotika, dengan maksud memberikan edukasi dan pemahaman ke para pelajar akan resiko dan bahaya jika tersandung kasus narkotika dan psikotropika, serta obat-obatan terlarang lainnya,” jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Binamu itu.
“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk meluangkan waktu untuk hadir bersama dalam kegiatan sosialisasi ini. Kami berharap, setelah sosialisasi ini, masyarakat sadar akan bahaya narkotika dan jerat hukumnya jika terlibat didalamnya,” ucap Aipda Pardi. (Ridwan)

