Jakarta – Javanewsonline.co.id | Oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya diduga melakukan tindakan intimidasi dan pemukulan kepada wartawan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara.
Mendengar hal ini, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba, langsung berinisiatif menghubungi korban Nurkholis Lamaau yaitu pemimpin redaksi cermat.co.id, melalui jaringan pengurus PJS di Maluku Utara, Sabtu (24/9) sekitar pukul 15.10 WIB.
Mahmud Marhaba berbincang langsung dengan korban yang tercatat sebagai anggota organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Kepada Mahmud Marhaba, Nurkholis menceritakan kronologi bagaimana dirinya mendapat perlakukan kasar, dipukul oleh kerabat Wakil Walikota Tidore.
Lebih parah lagi, wajah korban dicengkram oleh Wakil Walikota saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore, tepat berada didepan anggota polisi saat memberikan keterangan BAP terkait laporan tersebut.
“Ini benar-benar keterlaluan yang dilakukan pejabat publik,” ungkap Mahmud, melalui rilis yang dibagikan kepada seluruh pengurus dan anggota PJS yang berada di 25 provinsi.
Tindakan yang dipandang menghambat pekerjaan wartawan tersebut, bermula saat Nurkholis pada membuat opini dengan judul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”, pada Selasa (30/8) malam.
Tulisan tersebut mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga Kecamatan Tidore Utara, Minggu (28/8) malam.
Bagi Nurkholis, pernyataan ini kontras dengan polusi debu batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga dan komitmen yang disampaikan pemerintah, saat rapat pada Jum’at pagi, di Kantor Wali Kota Tidore, membahas mengenai relokasi atau konversi bahan bakar dari batubara ke energi yang ramah lingkungan. Nurkholis cukup aktif mengawal rapat antara masyarakat, Pemko dan PLTU tersebut.
Selama tiga jam Nurkholis menyelesaikan tulisan opini dan menayangkannya ke di website media online cermat.co.id. Bahkan tulisan yang membuat Wakil Walikota dan keluarganya itu marah, dibagikannya di beberapa grup whatsapp dan akun media facebook miliknya.
Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 00.33 WIT tengah malam, adik kandung dari Wakil Wali Kota Tidore, Usman Sinen, datang ke kediaman mertuanya di Kelurahan Rum Balibunga. Usman meminta agar menghapus tulisan tersebut dengan alasan Muhammad Sinen datang di pembukaan turnament domino bukan kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, tapi sebagai keluarga besar warga Rum Balibunga.
Padahal dalam kenyataannya, Muhammad Sinen diundang sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. “Tulisan opini dengan judul menghirup debu batubara dapat pahala, menurutnya hanyalah candaan, alias tidak serius,” kata Nurkholis mengutip pernyataan Usman.
Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurkholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksi nya.
Anehnya, sekira pukul 09.00 WIT, Ari yaitu anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumahnya. Ari diterima istri Nurkholis, Nurjanah Yahya, dan mengatakan jika suaminya sedang tidur. Namun Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya tersebut.
Saat bertemu Ari, Nurkholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat public, apalagi debu batubara menurutnya bukan persoalan sepele.
Nurkholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu.
Belum sempat dirinya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurkholis sebanyak 2 kali, disaksikan istri dan adik iparnya. Ari pun menantang Nurkholis untuk melaporkan pemukulan dirinya ke pihak polisi.
“Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang,” kata Nurkholis, mengutip penyataan Ari saat itu.
Dirinya bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore didampingi sang istri. Sekira pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari bersama ayahnya Yunus Sinen tiba di Polres. Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis.
Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan bahwa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk melerainya.
Tidak hanya itu, Nurkholis juga mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota. “Tadi kalau kita pe ade yang wakil wali kota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penajara tidak apa-apa,” ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu.
Atas kejadian tersebut, Nurkholis mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama, pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya. Kedua, pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sayangnya, laporan kasus tersebut belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan bahwa sampai hari ini ia belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.
Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba meminta, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikan secara professional.
Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate, kepada Nurkholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya, termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.
“Saya meminta agar Kapolri konsen menangani kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini dan memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate.
Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya minta Kapolri menindak aparat yang terlibat di dalamnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate,” tegas Mahmud, sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore, untuk mengawasi jalannya penyidikan pada kasus tersebut. (*man)

