Lamongan – Javanewsonline.co.id | Anggota DPR RI dari Partai Demokrat berinisial DK, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan di 3 wilayah berbeda, yakni di Jakarta, Semarang Jawa Tengah dan Lamongan Jawa Timur (Jatim).  Melalui Kuasa Hukum DK, M Soleh saat dikonfirmasi awak media menyatakan, kasus dugaan pencabulan kliennya sudah selesai di internal Partai Demokrat.

Menurutnya, kasus yang menyeret kliennya yang merupakan anggota DPR RI asli Lamongan Jawa Timur itu, sebelumnya sudah ditangani partai yang bersangkutan melalui Dewan Kehormatan (wanhor). Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam ketika DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan Jatim.

“Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu terjadi tahun 2018, korban waktu itu adalah staf dan DK belum menjadi anggota DPR RI, tapi masih menjadi anggota DPRD,” kata Soleh, Sabtu (16/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan wanhor Partai Demokrat, dia menyampaikan bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan DK melakukan pencabulan. Bahkan menurutnya, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di wanhor Partai Demokrat. “Tidak ada bukti mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, tidak ada sama sekali,” ucap Soleh.

Soleh pun mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya saat ini. Bila benar terjadi tindak pidana pencabulan, menurutnya kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

“Aman-aman saja. kok tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya, kalau ada perkosaan kan saat itu dilaporkan saja, kalau tidak 2019, 2020, 2021, masa setelah hampir empat tahun tiba-tiba muncul,” ujarnya.

Soleh menduga, sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu, yang ingin mendapatkan keuntungan. Lebih lanjut, dia membantah kliennya dipanggil Bareskrim Polri. Soleh pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.

“Kalau DK dipanggil Mabes, padahal tidak pernah kita dipanggil. Kalau kita lihat dari surat panggilan yang ditujukan entah kepada siapa sekarang ini, prosesnya masih penyelidikan dan pelapornya siapapun tidak tercantum di situ,” tandasnya.

Sekedar informasi tambahan, DK adalah Deby Kurniawan anggota fraksi DPR RI Partai Demokrat periode 2019 – 2024 dan anak Bupati Lamongan periode 2010 – 2021 Fadeli. Debby Kurniawan adalah anggota Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah. Ia menjadi Anggota DPR RI dengan perolehan suara 117.523 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur (Dapil Jatim) 10.

Debby Kurniawan adalah politisi Partai Demokrat. Politisi tersebut lahir di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jatim, pada 07 September 1981. Pria yang kini berusia 41 tahun itu punya karir mentereng sebagai politisi. Debby Kurniawan juga diketahui adalah anak dari Fadeli yang merupakan Bupati Lamongan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Kala itu, Debby terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Jatim 10, saat ayahnya masih menjabat sebagai bupati. Saat ayahnya menjabat kepala daerah, Debby secara bersamaan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lamongan. Dia terpilih dan langsung menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah tersebut periode 2014-2019.

Debby Kurniawan juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Demokrat Lamongan. Tak tanggung-tanggung, dia sudah memimpin partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut sejak tahun 2012 silam. Hingga saat ini, Debby masih memimpin partai berlambang Mercy tersebut di Kabupaten Lamongan. (DvC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.