Cilegon – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (28/6).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Nandar menjelaskan bahwa dibulan Desember 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, hingga hari Jumat 13 Mei 2022, sekira pukul 23.00 wib.

Gadis berusia 16 tahun ini, sebut saja Bunga, menceritakan awal perkenalannya dengan pelaku MY (40), melalui media sosial facebook, setelah 2 bulan berkenalan mereka saling tukar no Hp, selanjutnya pada bulan Juni 2020, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya, kemudian ngobrol sambil mencumbu korban. Pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan, korban merespon apa yang dilakukan MY, kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga dengan MY, kejadian tersebut berada di rumah pelaku MY.

Tidak sampai disitu MY melakukan hubungan intim di rumahnya tersebut sebanyak tiga kali di tahun 2020, pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama.

Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya bunga tentang hubungannya dengan MY sudah sejauh mana? bungga menjawab bahwa dirinya  telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY Karena sudah memiliki keluarga.

Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang MY untuk tidak mendekati putrinya lagi, akan tetapi pelaku tetap saja berpacaran dengan anaknya. Karena kesal dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Nandar menjelaskan, telah memeriksa para saksi yang menguatkan kejadian tersebut, Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian. “MY telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan,” tutup kasat Reskrim polres Cilegon. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.