Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH, saat konferensi pers di ruang lobi Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kota Palangka Raya, Senin (13/6) menyampaikan, bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh IG (37), terhadap anak dibawah umur, sebut saja bunga.

Berdasarkan keterangan dari korban (bunga) berusia 11 tahun, pelecehan seksual yang dilakukan IG terhadap dirinya, berlangsung di dua tempat sebanyak 21 kali pada bulan Januari dan Februari.

Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto menyampaikan, bahwa kejadian tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu di Jalan Piranha XVII barak warna pink pintu 03 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya dan di Jalan Sapan XVIII barak warna hijau.

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno dan karena mendapat bisikan dari tuhan. Setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban saatnya untuk pengkudusan diri.

“Sebelum melancarkan aksinya, korban dan keluarganya diajak untuk berdoa terlebih dahulu. Setelah selesai, pelaku melanjutkan niatnya dengan mengunci kamar, sementara keluarga korban terus membaca Al Kitab diruang lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Andiyatna menuturkan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya dan melaporkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Korban sempat takut untuk membeberkan apa saja yang terjadi pada dirinya, lantaran setiap kali pelaku melancarkan aksinya selalu memberikan ancaman,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, IG akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 Miliar. (sp)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.