Banten – Javanewsonline.co.id | Video yang dituding sebagai sebuah pelecehan profesi dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Apdesi Sukabumi kepada insan pers, yang kini viral di media sosial, menyulut kemarahan kalangan pers di negeri ini.

Pernyataan sikap insan pers pun datang dari beberapa organisasi wartawan, salah satunya yaitu Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten. Melalui Ketua JNI Andang Suherman, dalam ungkapannya (24/11/2020) mengecam sekaligus mengutuk keras dan menyesalkan atas ungkapan dan pernyataan bersama oknum Apdesi Sukabumi, yang diunggah dalam video dan kini viral di media sosial itu dinilai mengandung unsur provokasi.

Menurut Andang, pernyataan didalam video tersebut, seakan mengajak melakukan perlawanan kepada insan pers dan LSM, isi dari video itu mengobok – obok Kepala desa. “Seyogyanya sebagai Abdi Negara, oknum Apdesi Sukabumi tak patut membuat pernyataan seperti itu, karena selain mencoreng nama baik perangkat desa, sikap arogansi oknum Apdesi itu pun telah melukai hati dan perasaan insan pers di Nusantara ini,” tegasnya.

Karena, lanjutnya, insan pers didalam melakukan tugas dan fungsinya, diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Pers adalah lembaga independen dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk itu, menurut Ketua JNI Andang yang bertugas di Propinsi Banten ini mempertanyakan, apa yang mendasari oknum Apdesi Sukabumi, seolah membenci insan pers. “Apa karena mereka punya salah ! Atau mereka itu sudah kebal hukum dan terlindungi, sehingga berani menyatakan perang melawan pers, sungguh perbuatan yang kami anggap terlalu berani dan penuh kesombongan,” tutur Andang Suherman.

Dijelaskannya, dalam UU Pers juga dinyatakan, kalau kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menurutnya, tidak pantas jika oknum Apdesi menyatakan hal yang bertentangan dengan tugas dan peran pers yang sudah diatur dalam Undang-undang.

“Untuk itu Saya dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, meminta oknum Apdesi sukabumi untuk segera meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya, dengan bersama sama mempublikasikannya kembali melalui video seperti saat mereka membuat pernyataan sebelumnya,” ucapnya. (tb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.