Depok – Javanewsonline.co.id | Saat menggelar acara pelepasan angkatan VII, SMAN 13 Depok, di Jakarta Global University (JGU) Grand Depok City (GDC), diisi dengan pemberian motivasi dan dukungan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kepala Sekolah.

Acara juga dimeriahkan oleh penampilan karya seni siswa SMAN 13 Depok, sesi foto bersama siswa dengan pendamping dan sesi foto bersama siswa dengan teman sekelas, Senin (29/5).

Sayangnya, acara yang begitu meriah harus diwarnai dengan insiden yang tidak menyenangkan, karena pihak Panitia menyiapkan beberapa Oknum Polisi dari kesatuan Brimob Kelapa Dua yang berseragam lengkap dan berjaga di tangga lift JGU, agar siapapun wartawan yang akan meliput acara tersebut tidak bisa masuk dan tidak diperbolehkan masuk.

Padahal, acara pelepasan sebelumnya yang digelar SMA Negeri 11 Kota Depok di JGU, serta beberapa SMA Negeri lainnya, wartawan bebas meliput dan tidak dijaga ketat oleh pihak sekolah.

Beberapa wartawan mempertanyakan hal ini, ada apa dengan SMA Negeri 13 Kota Depok, sehingga wartawan dilarang meliput acara tersebut.

Saat ditanyakan ke Rahmadi Adi, salah satu anggota Brimob dari Kelapa Dua, kenapa wartawan tidak boleh meliput acara tersebut, ia mengatakan bahwa komite sekolah yang memerintahkan, agar tidak ada wartawan yang meliput acara tersebut.

“Maaf pak, Komandan Kami yang juga Komite SMA Negeri 13, yang perintahkan kami agar wartawan dilarang masuk untuk meliput,” ucapnya.

Tak lama kemudian, ketika suasana semakin memanas, AKP Heryanto, yakni Komite SMA Negeri 13 langsung menemui wartawan dengan mengatakan, bahwa acara pelepasan siswa tersebut jangan diliput.

“Saya minta tolong kepada semua wartawan yang hadir disini, untuk tidak memberitakan acara pelepasan SMA Negeri 13 Kota Depok,” ujar AKP Heryanto.

Saat ditanyakan anggaran tersebut dari mana, ia mengatakan bahwa anggaran tersebut hasil sumbangan dari orang tua wali murid.

Tidak hanya itu, salah satu wartawan yang akan meninggalkan ruangan, karena tidak diperkenankan meliput oleh oknum Brimob tersebut diberikan amplop untuk dibawa pulang, tetapi rekan wartawan tersebut menolak pemberiannya.

Sementara, B, salah satu wartawan dari media cetak menjelaskan, tugas yang dimiliki Brimob adalah membina dan mengarahkan kekuatan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintegritas tinggi.

“Brimob bertugas melaksanakan urusan yang ada dalam lingkup Polri demi menjaga keamanan dalam negeri. Tetapi, kenapa Oknum Brimob kok menjaga acara pelepasan angkatan VII SMA Negeri 13 Kota Depok,” tandasnya.

Menurut informasi dari orang tua siswa kelas XII yang tidak mau namanya dipublikasikan, acara pelepasan siswa tersebut dikenai biaya Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) persiswa.

Anggaran tersebut untuk kebutuhan makan siang dan snack untuk siswa dan pendamping, juga para tamu undangan, serta pemberian bingkisan dan penghargaan berupa, pengalungan medali kelulusan bagi siswa yg lulus, serta pemberian penghargaan kepada 6 siswa terbaik dan pemberian Buku Tahunan Sekolah (BTS) kepada para siswa.

Dengan tidak di perbolehkannya wartawan meliput acara tersebut, menurut B, pihak sekolah justru melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Tahun 2008 dan melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.