Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Masyarakat rentan termasuk masyarakat yang tidak memiliki NIK, tetap berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk melindungi diri mereka. Kementerian Kesehatan memastikan hal ini, dengan mengeluarkan surat edaran No.HK.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021, yang dapat dibaca di https://civid19.id/p/regulasi.

Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat Adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah PMIB, masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dan lain lainnya.

Untuk dapat mengakses pelayanan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, harus dikordinasikan pada Dinas Kesehatan setempat, bersama Dinas Dukcapil. Layanan vaksinasi dilakukan disatu lokasi pelayanan yang disepakati dan kebutuhan logistik vaksinasi dapat mengoptimalkan yang ada di lokasi atau diusulkan pada Kementerian Kesehatan sesuai kebijakan yang berlaku.

Untuk Informasi terkait covid-19, kunjungi situs resmi penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional, https://covid-19..go.id/ dan https:://s.id/infovaksin. (Suparto)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.