KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Adi Hermawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Karimun yang menggunakan dana cadangan untuk pembayaran utang tanpa pemberitahuan maupun koordinasi dengan legislatif. Dana yang semula dialokasikan sebesar Rp76 miliar dalam APBD 2025 untuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar (TB) itu, menurut Adi, justru telah digunakan untuk kegiatan lain di luar kesepakatan awal.

Dalam pernyataannya, Senin (2/6/2025), Adi menyoroti penggunaan dana tersebut untuk melanjutkan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), pengadaan empat unit truk sampah, kontainer sampah, dan satu unit Excavator. Total anggaran yang dialihkan untuk keperluan ini belum sepenuhnya dijelaskan kepada DPRD.
“Tadi saya tanyakan ke BPKAD, ternyata selain kelanjutan pembangunan MPP, ada lagi pengadaan-pengadaan barang yang anggarannya diambil dari dana yang kami cadangkan untuk membayar utang. Kami sama sekali tidak diberitahu,” kata Adi.

Selain itu, ia mengungkapkan terdapat kegiatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut menggunakan dana cadangan tersebut dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar. Akibatnya, dana yang tersisa untuk pembayaran TB tinggal sekitar Rp54 miliar dari semula Rp76 miliar.
“Wajar jika rekan-rekan di DPRD mempertanyakan hal ini. Kegiatan yang sebelumnya dicoret atau tidak dibahas, tiba-tiba muncul dan menggunakan dana cadangan,” ujarnya.
Adi menyayangkan kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif, khususnya setelah pembahasan anggaran rampung. Ia menilai hal ini melanggar semangat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan dapat mengganggu fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Karimun membangun komunikasi yang baik dengan DPRD sebelum mengambil kebijakan strategis terkait penggunaan anggaran. Ini menyangkut fungsi pengawasan dan fungsi budgeting kami,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Karimun belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. (Hn)

