Jayapura – Javanewsonline.co.id | Beredarnya video berdurasi 2 menit 20 detik yang mempertontonkan tiga oknum dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Asmat yang melakukan pencoblosan surat suara di salah satu ruang tertutup, beredar luas di media sosial, di tanggapi serius Pihak Kepolisian.
Wakapolda Papua Brigjend Pol Mathius D Fakhiri ketika di wawancarai di ruang kerjanya, Jumat (11/12) siang mengungkapkan bahwa ketiga oknum tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku. “Ketiganya akan tetap berhadapan dengan proses hukum dan itu akan dibuktikan. Ini adalah ketegasan kami,” ucapnya.
Mantan Dansat Brimob Polda Papua ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman materi melalui penyidik Sentra Gakkumdu, yang ada di Kabupaten Asmat terkait video tersebut. “Yang jelas ketiganya sudah kedapatan, kami akan tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap
Dirinya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti ajang pemilihan Kepala daerah (Pilkada), untuk senantiasa berpolitik dengan baik dan benar, agar bisa menciptakan pesta demokrasi yang baik dan mendapatkan pimpinan yang baik pula.
“Kalau semuanya bisa berintegrasi dengan baik, maka pesta demokrasi ini akan menciptakan pemimpin yang baik juga,” tegasnya. Sementara itu, dalam video tersebut terlihat ketiga anggota KPPS melakukan pencoblosan, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Asmat. (Panji)

