Tapung – Javanewsonline.co.id | Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec Tapung, Rabu (23/3/2022).

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah KM (34 th) Jalan Sei Bingai LK VI  Desa Tanah Seribu Kec Binjai Selatan Kota Binjai (Sumut) dan BP (41 th) warga Jalan Mawar No 81 RT 005 RW 002 Desa Sungai Lembuh Kec Tapung Kab Kampar.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah bong, 2 buah Kaca Pirex, 1 buah sendok shabu, 2 unit hp merk Nokia dan merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal pada hari Rabu (23/03/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang Desa Petapahan sudah meresahkan dan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Panit Opsnal Polsek Tapung Ipda Andi Azhari Tanjung SH beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Petapahan. Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pengintaian keberadaan pelaku, lalu mengetahui bahwa pelaku ada dirumahnya, kemudian unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan menggeledah rumahnya, didampingi aparat desa.

Saat penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah sepatu anak warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.

Kemudian ditemukan dibawah rak dapur 1 (satu) Buah Kotak Merk Luby berisi 10 (sepuluh) buah plastik bening, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas. Ditemukan juga dibelakang rumah 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu yang terbuat dari botol teh botol serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi KM mengaku bahwa barang bukti Shabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari BP, kemudian Tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, serta mengamankan pelaku BP dikediamannya di Pasar Mataram Desa Sei Putih Kec Tapung.

Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan didampingi aparat desa lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Change yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kaca pirex , uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Polo warna coklat.

Saat diinterogasi, tersangka KM mengakui bahwa 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari BP. BP mengaku barang haram tersebut didapat dari DD (DPO) pada Selasa 22 Maret 2022, sekira pukul 15.00 Wib di SP II Sekamulya Kec Bangkinang, dengan cara membeli seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan transaksi dilakukan dengan cara meletakkan uang di sebuah pohon di tepi jalan, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini dan disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine hasilnya tersangka positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Rhm)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.