Jepara – Javanewsonline.co.id | Kamis (19/10) Desa Sengonbugel di Kabupaten Jepara diguncang oleh sebuah tragedi yang mengejutkan pada tanggal 19 Oktober. Tifrikah (44), seorang wanita yang telah lama tidak ditemui, ditemukan meninggal di rumahnya yang telah terbengkalai selama empat tahun. Rumah yang semula menjadi tempat kenangan itu, sekarang hanya penuh dengan sampah dan kerusakan, menjadi saksi bisu dari kisah kelam yang berlangsung di sana.

Tifrikah ditemukan dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, dengan tanda-tanda penganiayaan yang parah di seluruh tubuhnya. Luka lebam dan bekas penganiayaan menghiasi tubuhnya, meninggalkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini. Mantan suaminya, Rudi, yang juga pemilik Mustika Hotel di desa Plang Mayong, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Menurut keterangan AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Jepara, dalam pers rilisnya, “Pukul 19.00, Rudi menghubungi anaknya yang tinggal di desa Purwogondo, memberitahu bahwa ibunya telah meninggal dunia di rumah lama di Rt. 01/01 Desa Sengonbugel Kec. Mayong.” Sebuah telepon yang meruntuhkan dinding perasaan keluarga, memaksa mereka untuk menghadapi kenyataan yang mengerikan.

Ketika keluarga Tifrikah tiba di lokasi, mereka menemukan tubuh Tifrikah yang tergeletak di tempat tidur, penuh dengan lebam dan tanda-tanda penganiayaan. Pada pukul 19.45, mereka melaporkan kejadian mengerikan ini ke Polsek Mayong, mencari jawaban atas penyebab kematian yang tragis ini.

Selanjutnya, pada pukul 20.00, Polsek Mayong dan Tim Kesehatan Puskesmas Mayong II tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Pemeriksaan awal pada korban mengungkapkan jejak kekerasan yang tak terbayangkan: luka gores di kepala, lebam di kelopak mata, luka di wajah, dan banyak luka lainnya yang membekas pada tubuhnya. “Jenazah diperkirakan telah meninggal 4 hingga 5 jam sebelum ditemukan,” ujar Kapolres Jepara.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kartini Kabupaten Jepara untuk dilakukan autopsi, sembari pelaku, Rudi, diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara di daerah Karang Anyar.

Kasatreskrim AKP AM Tohari memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri, karena tindakan semacam itu bisa berbahaya. Sementara itu, keluarga Tifrikah mengungkapkan bahwa Tifrikah sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut, yang telah terbengkalai selama lebih dari empat tahun, dan merupakan saksi bisu dari tragedi ini.

Tragedi kematian Tifrikah memunculkan pertanyaan yang menyayat hati tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu rumah yang penuh dengan kesedihan dan kekerasan ini. @Once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *