Jember – Javanewsonline.co.id | Sosialisasi Pencegahan dan Perkawinan Dini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kaliwates, Selasa (15/6).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Dra Hj Kasih Fajarini dan Tim Pengurus TP PKK. Ia menyampaikan, bahwa mencegah agar anak diusia dini untuk tidak menikah dulu, agar tidak terjadi perceraian.
Terkait dengan data stunting, pemerintah akan mendata ulang karena ini didasari beberapa kali ia melihat dilapangan ada anak yang dimasukkan stunting, tapi pada faktanya tidak.
Masa pandemi, perkawinan usia dini di Jember meningkat, masuk dalam Ranking pertama se Jatim. Pemkab Jember membentuk Tim Sosialisasi Risiko Perkawinan Usia Dini.
Sosialisasi ini dilakukan disetiap kecamatan. “Ini memang bagian dari tupoksi kami, untuk melakukan tugas sosialisasi,” ungkap Didik Kurniawan, Ketua KUA Kec Silo Jember.
Bambang Saputro SH M.Si, sebagai Camat Kaliwates mengapresiasi kegiatan tersebut. “Saya sebagai tuan rumah merasa senang, sebab diikuti oleh tujuh kecamatan dan kehadiran Ibu bupati juga mendukung sosialisasi tersebut, sesuai dengan perubahan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” jelasnya.
Menurutnya, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Camat Bambang berharap, sosialisasi tersebut bisa efektif, agar bisa menekan angka perceraian, serta perkawinan pada usia dini. (Dilla)

