Gowa – Javanewsonline.co.id |Tim Jatanras Gowa, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P., SH., MH., melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Jalan Abu Bakar Lambogo, Bara-baraya, Kota Makassar, pada Senin (15/06/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.

Korban, Firman (29), seorang mahasiswa asal Bontorita Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, memarkir motor Yamaha Soul GT 125 berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 2878 QI, nomor rangka MH3SE9010FJ008876, dan nomor mesin E3R4E0008879 di depan rumah kost tanpa mengunci stir. Saat korban masuk ke kamarnya untuk mengganti pakaian, motornya hilang. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan BTN Pao-pao Blok C No.17, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Gowa segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Gunung Latimojong, Makassar.

Tim Jatanras Gowa langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Terduga pelaku melarikan diri membawa motor curian menuju Jalan Abu Bakar Lambogo. Tim Jatanras Gowa kemudian melakukan penyisiran di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo Bara-baraya Lorong 5. Pelaku meninggalkan motor di depan Masjid Abu Bakar Lambogo dan melarikan diri ke arah belakang Puskesmas Bara-baraya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 2878 QI, nomor rangka MH3SE9010FJ008876, dan nomor mesin E3R4E0008879. Motor tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Jatanras Gowa. Pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan oleh Tim Jatanras Gowa. (Humas Polres Gowa / Ahmad Leo / Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.