Pelalawan – javanewsonline.co.id | Tim 17 yang mewakili masyarakat Lalang Kabung dan Pangkalan Kerinci mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Pelalawan dan PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kekecewaan ini disampaikan setelah pertemuan yang berlangsung di kantor Bupati pada 4 September 2024.

Perwakilan Tim 17, Muhammad Daud, mendesak pemerintah untuk memanggil kembali PT Inti Indosawit Subur guna menyelesaikan isu lahan seluas 1.430 hektar yang dikelola perusahaan. “Kami berharap pemerintah tidak hanya menonton, tetapi bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa PT Inti Indosawit Subur akan menyediakan nama-nama masyarakat yang akan menerima pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Trans sebelum 24 September 2024. Namun, Tim 17 merasa bahwa perusahaan tidak menghargai kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami meminta PT Inti Indosawit Subur untuk tidak mengulur waktu hingga kami lupa dengan kesepakatan ini. Kami merasa diabaikan,” tegas Daud. Ia menambahkan bahwa tindakan perusahaan menunjukkan ketidakseriusan dalam menghormati masyarakat Pelalawan dan hasil kesimpulan rapat dengan pemerintah daerah.
Tim 17 berjanji akan terus memantau perkembangan ini dan berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. (Erizal)

