Jember – Javanewsonline.co.id | Satuan Reskrim Polres Jember berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (19) yang diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa Sore (21/12/2021).

Dalam pres konferensi Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, RS diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seorang dengan cara memukul dengan alat berat atau palu, dalam kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Tempurejo dan di tindak lanjuti dengan cepat oleh Sat Reskrim Polres Jember.
“Kronologi terjadinya kasus tanggal 12 Desember semula LG (40) Warga Dusun Krajan Desa Wonoasri Tempurejo menegur seorang yang berinisial RS, LG sempat membawa alat palu atau martil untuk menakut – nakuti RS yang kala itu sedang membuat kericuhan dari suara knalpot brong sepedanya,” ucapnya.

AKP Komang mengatakan, merasa tidak terima telah ditegur oleh LG, RS pun membalas teguran tersebut sehingga terjadi cek cok mulut dan sempat terjadi perkelahian antara RS dan LG, naasnya ketika korban yang semula membawa martil atau palu tersebut di rebut oleh RS yang kala itu tersulut emosi.
“Sehingga tanpa berpikir panjang RS memukulkan palu ke kepala LG sebanyak 3 sampai 4 kali, sampai LG tidak sadar diri dan meninggal dunia, akibat pukulan keras,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Komang mengatakan, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa palu, pakaian dan hasil Ver ( Visum ET Repertum). Sesuai dengan Pasal 338 subsidiar 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. (Badri)