Jeneponto – Javanewsonline.co.id | Telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pada Sabtu (12/6) pukul 15.00 Wita. Personil Polsek Tamalatea Polres Jeneponto lansung mendatangi TKP. Korban penganiayaan Sulpirli S bin Sudirman Sijaya (33) beralamat di Lingkungan Tamanroya Kelurahan Tamanroya KecamatanTamalatea Kabupaten Jeneponto.

Pelaku bernama Sa’bara (45), Warga  Lingkungan Alluka Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

Plt Kasubagg Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH mengungkapkan kepada awak media kronologis kejadiannya, dimana pelaku berteman langsung mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang.

Namun saat itu korban melarikan diri, kemudian salah satu pelaku (Cu’ding) melempar sebilah parang yang dipegangnya dan mengenai bagian pantat korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tebas dibagian pantat dan luka tebas pada bagian tangan sebelah kanan.  Korban dilarikan ke Puskesmas Tamalatea untuk mendapatkan pertolongan pertama dan agar segera mendapat penanganan dan perawatan.

Plt Kasubagg Humas Polres Jeneponto mengatakan bahwa pelaku yang diamankan ada 2 orang yakni Sa’bara dan Suhadi, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian. (Ridwan)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *