Minahasa – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM di Kabupaten Minahasa untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 30 Tahun 202I. Dalam surat edaran tersebut, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan ditiadakan selama pemberlakuan PPKM. Untuk acara dukacita dihadiri maksimal 20 orang dan dibatasi sampai dengan pukul delapan malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kab Minahasa, harus menunjukkan Sertifikat Vaksin dan Keterangan Rapid Test Antigen. (Risky)