Sambas – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas memperkuat komitmennya terhadap kesejahteraan petani dengan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Kamis (16/11). Sosialisasi yang dipusatkan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus, Tjong Tji Hok SPd MPd, serta Wakil Ketua Panitia Khusus, Ahmad Hapsak Setiawan SP, dan beberapa anggota pansus lainnya.
Menurut Tjong Tji Hok, Raperda ini merupakan bagian dari upaya daerah untuk memenuhi amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya terkait kesejahteraan petani sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama dan strategis bagi kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra, yang akrab disapa Bruno, menyoroti tantangan dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam, risiko usaha, dan ketidakberpihakan sistem pasar kepada petani sebagai fokus Pemda dan DPRD. “Rancangan Perda ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menghadirkan kebijakan yang maksimal dalam perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sambas,” tuturnya.
Bruno menegaskan peran sentral petani dalam pembangunan pertanian, sambil mengakui bahwa mereka seringkali berusaha dengan skala kecil dan bahkan sebagian tidak memiliki lahan usaha tani sendiri. “Para petani, yang sebagian disebut petani penggarap atau buruh tani, menjadi pelaku utama dalam pembangunan pertanian. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan mereka menjadi kunci dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (*)