Magetan –Javanewsonline.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal pada Selasa (15/10). Penemuan tersebut terjadi di sebuah toko milik S, warga Desa Mangge, Kecamatan Barat.
“Kita melaksanakan operasi pemberantasan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Karangrejo, Barat, dan Kartoharjo. Di Kecamatan Barat, kami menemukan jumlah yang cukup besar, yakni 37.648 batang rokok ilegal,” ungkap Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, dalam rilis pers di kantornya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa rokok polos tanpa pita cukai tersebut berasal dari Madura dan dikirim melalui jasa kirim serta travel. “Dari keterangan S, barang tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dan ada juga yang melalui travel, karena S memang berasal dari Madura,” jelas Rizal Setyadi, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.
Akibat tindakannya, S dikenakan denda mencapai Rp 85.361.568, yang merupakan tiga kali nilai cukai dari barang yang disimpan. “S bersedia untuk tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setuju untuk membayar denda tersebut,” pungkas Rizal.
Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (rend)