Jepara – Javanewsonline.co.id |
Dugaan Penyerobotan tanah wakaf yang diperuntukan untuk mushola yang diberikan oleh warga Desa Mulyoharjo kepada Desa Ujung Batu (1989), Kecamatan Jepara dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara, Rabu (22/3) pukul 11.00 wib.

Ahli waris muwakif Rondi bin Winoto Rohmat (Alm), didampingi saksi-saksi dan kuasa hukum Wisynu Windharto SH, mendatangi Satreskrim Polres Jepara dan diterima oleh Aipda Abdul Fatah, di ruang Kanit 3, dengan Nomer Pengaduan STTPL/182/111/2023/Reskrim melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh pihak Kelurahan Ujung Batu.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan mediasi hingga 3 kali, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu, meminta untuk segera mengembalikan tanah wakaf mushola yang diserahkan oleh Alm Winoto Rohmat kepada Pemerintahan Desa Ujung Batu (red/dahulu desa, sekarang kelurahan),” ujar Wisynu Kuasa Hukum ahli waris muwakif, usai mendampingi laporan, Rabu (23/3).

Pada prinsipnya, lanjutnya, ahli waris menginginkan tanah wakaf dikembalikan. “Karena tidak ada niat baik, maka kami laporkan. Dan dikarenakan sudah proses pengaduan, semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.

Karena ini adalah amanat dari orangtua alm, terkait dengan keyakinan para ahli waris yang beragama islam, perjuangan dharma bakti seorang anak kepada orangtua untuk menjaga amal ibadah yang di amanatkan untuk kemaslahatan masyarakat, yang belum terlaksana.

Sementara, Lurah Ujung Batu terkait adanya laporan pengaduan masyarakat, melalui saluran seluler belum bisa dihubungi. @ Once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.