Keerom – Javanewsonline.co.id | Terkait sengketa tanah yang diklaim sepihak, seluas 100 hektar milik tanah adat yang dilakukan oleh oknum Bendahara DPMK dan merupakan anak dari Alm Rahman Baco.

Ketika ditemui dikediamannya pada Minggu (8/8/2021 ), Ondo Atanasius Bate menjelaskan kepada awak media, bahwa awalnya pada tahun 2010 Alm Rahman Baco datang ke Dusun Bate Kampung Kwimi bertemu dengan masyarakat menawarkan pemasangan listrik genset dengan kompensasi tanah seluas 5 Hektar.

Beberapa hari kemudian disepakati oleh kedua belah pihak untuk memberikan kompensasi. Surat kesepakatan ditanda tangani bersama dan pemasangan listrik dilakukan, masyarakat adat pun menunjukan tanah kompensasi yang diberikan.

Setelah jaringan listrik terpasang, Alm Rahman Baco bukan menggunakan genset, tetapi mencuri jaringan listrik PLN di arso 10. Lalu listrik di kampung menyala di 15 KK.

Setelah satu bulan, petugas PLN datang memutus listrik tersebut dan bertemu dengan masyarakat, masyarakat mengatakan bahwa yang bertanggungjawab adalah Alm Rahman Baco.

Pihak PLN menjelaskan bahwa kompensasi 5 hektar itu melanggar, karena listrik itu milik Negara, bukan milik Alm Rahman Baco. Dan akhirnya PLN mencabut semua instalasi listrik yang terbuat dari kayu. Dari tahun 2010-2016 Alm Rahman Baco tidak memberikan reaksi apa pun terkait tanah 100 hektar tersebut, berupa tuntutan tanah atau uang tunai.

Di tahun 2017 keluarga Alm Rahman Baco mengklaim tanah seluas 100 hektar tersebut dan pembayaran uang tunai 715 juta yang telah dibayar melalui Dana Desa sebesar 216 juta sekian. Anaknya Alm Rahman Baco, yang bernama Iis yang saat ini bekerja di DPMK sampai saat ini masih mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Atanasius Bate mengungkapkan, bahwa di tahun 2021 ia mendapat surat keterangan bahwa 16 sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2006 atas kepemilikan tanah 2010 tidak terdaftar di BPN. “Kami merasa ini adalah penipuan besar bermodus pemasangan listrik illegal,” tuturnya. 

Atanasius Bate juga mempertanyakan, bagaimana mungkin sertifikat diterbitkan di tahun 2006, sedangkan tanah muncul ditahun 2010 ?. Sebab Iis mengkalim tanah seluas 100 hektar tersebut adalah miliknya.

“Walaupun kami sudah membuat surat pembatalan pelepasan tanah, karena pemasangan listrik 2010 adalah penipuan dan kampung Kwimi sudah dipotong Dana Desanya oleh Iis sebesar Rp 216.572.800 dan klaim 100 hektar, bagaimana bisa tanah dikuasai terus memotong Dana Desa kami,” ungkitnya.

Selain itu, PLN telah mengeluarkan surat keterangan, bahwa pemasangan listrik tersebut adalah Ilegal tanpa SPK (Surat perjanjian kerja). “Kami masyarakat adat sangat dirugikan dengan penipuan ini dan meminta Kapolres Keerom agar mengusut tuntas 16 sertifikat yang terbit di tahun 2006 dan saudara Iis sudah seenaknya memotong Dana Desa, karena dia adalah Bendahara DPMK Keerom,” ujar Atanasius.

Tanggal 16 Juli 2021 lalu, ia sudah melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polres Keerom. Ia berharap, Kapolres Keerom bisa membantu mengusut tuntas kasus ini, karena sudah terlalu lama menunggu sejak 2010 silam. (Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.