Serang – Javanewsonline.co.id | Sekretariat DPRD Banten berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2021, yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu, (24/11/21).
Saat menghadiri acara tersebut ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni didampingi oleh Kabag Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi G beserta Kasubag Informasi, Publikasi & Dokumentasi, H. Ibud Sihabudin.

Perolehan predikat Badan Publik Informatif kali ini Sekretariat DPRD Banten mengalami peningkatan dari tahun 2020 dengan kategori Cukup Informatif.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa adanya penghargaan ini dapat memacu para badan publik yang ada di Provinsi Banten untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi, sehingga melalui pelayanan informasi publik yang baik bisa mendorong kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya penghargaan ini, diharap bisa membuat para badan publik untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sehingga bisa memberikan pelayanan informasi publik yg baik dan dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Setwan Banten, Subhan Setiabudi G menyampaikan, bahwa penghargaan ini sebagai bukti bahwa Sekretariat DPRD Banten sebagai badan publik berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan berbagai informasi bagi masyarakat Banten sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
“Ini merupakan bukti bahwa Sekretariat DPRD Banten berupaya semaksimal mungkin untuk selalu menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat Banten,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, saat ditemui ditempat acara, Kasubag Informasi dan Publikasi, H. Ibud Sihabudin mengatakan, bahwa pemberian anugerah dari KI Provinsi Banten merupakan bentuk komitmen Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam pelayanan informasi kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai Setwan Prov Banten atas arahan dan bimbingan sekretaris DPRD Prov Banten H. Deden Apriandhi,” ungkapnya.
Sebelumnya DPRD telah membuat regulasi untuk mendorong keterbukaan informasi ini agar seluruh OPD dan badan publik lainnya mengacu pada UU no 14 thn 2008 yaitu keterbukaan informasi. (Yuni/Bid. Infopub/red)

