Gowa – Javanewsonline.co.id | Sebanyak 96 kepala sekolah di Kabupaten Gowa resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Baruga Karaeng Galesong, Senin (1/12/2025). Para penerima SK terdiri atas kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP.

Dalam sambutannya, Bupati Sitti Husniah menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan implementasi dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memperkuat regulasi masa jabatan kepala sekolah. Aturan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, masing-masing empat tahun, dan harus berbasis kompetensi serta kinerja.

“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar siap, proses penugasannya transparan, dan memiliki kualitas kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi memikul amanah kepemimpinan,” ujarnya.

Sitti Husniah menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah kini dilakukan melalui Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), mencakup tahapan pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga pelatihan. Seluruh proses terselenggara melalui platform digital Kementerian Pendidikan, seperti Platform KSPS, Pusaka GTK, dan SIM KSPSTK.

“Proses penugasan, validasi, hingga pengelolaan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Karena itu, setiap penerima SK hari ini telah melalui proses yang sama, transparan, dan sesuai standar nasional,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sitti Husniah juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah yang telah menuntaskan masa tugasnya. Ia menyebut dedikasi, kerja cerdas, dan pengabdian mereka telah memberi kontribusi besar bagi pembangunan pendidikan di Gowa.

Ia juga berpesan kepada para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian dan ladang amal. Bekerjalah dengan amanah, jadilah teladan bagi guru dan siswa, dan hadirkan kepemimpinan yang mampu membawa sekolah menuju perubahan positif,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, memaparkan bahwa pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur penugasan dalam aplikasi SIM KSPSTK, yakni reguler dan non-reguler.

“Usulan tahap pertama penugasan kepala sekolah tahun 2025 berjumlah 96 orang, terdiri dari 59 promosi jabatan (TK: 6, SD: 16, SMP: 37), 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5), serta 17 pemberhentian kepala sekolah (SD: 13, SMP: 4),” ujarnya.

Acara penyerahan SK turut dihadiri jajaran pimpinan SKPD, tenaga pendidik, serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (Syaripuddin)