Gowa (Sul- Sel) – Javanewsonline.co.id | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs Merdisyam M.Si, didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono SIK M.Si, Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana SIK dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK M.Si melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).
Pada Jumpa Pers tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam M.Si mengungkapkan bahwa pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan riksa.
Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17) dan Rj (16).
Kapolda Sulsel menyebutkan, bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.
“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” sebut Kapolda Sulsel.
Kapolda menambahkan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka dibawah umur dalam proses penyerahan ke kantor rehabilitasi anak. Untuk Penyidik sementara masih merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram, yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan dengan melakukan orasi dan pengrusakan dan pembakaran pada fasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.
Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni, 1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus (ambulance) berwarna putih biru dengan No pol dd 511 cc dalam keadaan hangus terbakar, 2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor DPD Partai Nasdem Kota Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu, 3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu UNM Jalan Raya Pendidikan Makassar.
4.1 (satu) unit mobil jenis Toyota Vios warna hitam No Pol Dd 1040 U yang terparkir di depan kantor DPC Partai Nasdem Kota Makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang, serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu, 5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter ZR warna merah hitam No Pol Dd 4008 OY mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion mengalami kerusakan akibat lemparan batu.
6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu, 7. Kaca Pos Satpam Mess Telkom yang terletak di samping Hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu, 8.3 (tiga) pos pintu masuk Hotel Claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu. Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Syarifuddin)