Karimun –  Javanewsonline.co.id | Aktivitas penggergajian kayu (Sawmill) di pesisir Sungai Pasir, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tengah menjadi sorotan.

Sawmill yang berlokasi di belakang kantor pegadaian tersebut diduga kerap memasok kayu untuk bahan bangunan tanpa memiliki dokumen legalitas asal usul kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Pantauan awak media pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mendapati proses pembongkaran kayu dari kapal ke gudang Sawmill tanpa menunjukkan dokumen pendukung. Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah penanggung jawab usaha enggan memberikan keterangan resmi.

Seorang wanita yang mengaku pemilik Sawmill menolak diwawancarai. “Maaf, saya tidak mau dikonfirmasi. Usaha ini benar usaha saya, tapi untuk penanggung jawabnya silakan hubungi A,” ujarnya sembari memberikan nomor kontak seorang pria yang disebutnya sebagai penanggung jawab.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, A hanya membalas singkat, “Saya masih di kantor, nanti saya hubungi.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Praktik pengolahan kayu tanpa legalitas dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara.

Pasalnya, kayu yang tidak tercatat dalam tata usaha kehutanan berpotensi mengabaikan pembayaran iuran hasil hutan (IUPHHK) dan royalti negara.

“Asal usul kayu yang ditebang secara ilegal tidak tercatat, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan dari pungutan sumber daya alam,” kata seorang pemerhati lingkungan setempat.

Menanggapi temuan ini, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menyatakan akan menyelidiki dugaan tersebut. “Terima kasih informasinya, segera kita selidiki,” ujarnya, Sabtu (23/8).

Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menindak tegas pelaku usaha yang diduga memperjualbelikan kayu tanpa dokumen sah.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pengawasan distribusi hasil hutan di wilayah perbatasan. (Hn)