Madiun – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Garda, yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan pengawasan minuman berakohol. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Kabid PPHD Danny Yudi Satriawan SH Mhum, Senin (27/2) malam mengatakan, ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan berkat laporan dan pemantauan lapangan oleh petugas di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras dan ditemukan dua penjual dengan kedok toko klontong dan penjual jamu.
“Pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya,” kata Danny.
Lebih luas danny menerangkan, tujuan kegiatan ini untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kab Madiun. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol. Dengan temuan ini, ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
“Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat, sehingga dapat menganggu trantibum. Dari hasil Operasi akan dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan pada hari Kamis 2 Maret 2023,” pungkas Danny. (YW)