Bangka – Javanewsonline.co.id | Satuan Narkoba Polres Bangka melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, narkotika jenis Shabu, pada hari Minggu (24/4) sekira pukul 22.00 Wib, di rumah kontrakan Gang Malabar Kel Parit Padang Kec Sungailiat Kab Bangka.

Kronologis penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Gang Malabar Kel Parit Padang Kec Sungailiat Kab Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RT alias BIBIW (19) dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan lokasi sekitarnya disaksikan oleh Ketua Rt.

Pada saat penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis Shabu, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik warna kuning, 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam.

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) bal sedotan plastik, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan RT alias Bibiw ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dan terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diketahui, Tersangka yaitu RT alias Bibiw (19th), Islam, Laki-laki, belum bekerja/Tamat SMK dan beralamat di Jalan Mendanau Kel Air Ruai Kec Pemali Kab Bangka.

Selanjutnya ditemukan juga Barang Bukti berupa , a. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 15,05 gram.

b. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik warna kuning, c. 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna merah, d. 1 (satu) buah gunting warna hitam, e. 1 (satu) buah buku tulis, f. 2 (dua) bal plastik strip bening kosong.

g. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, h. 1 (satu) bal sedotan plastic, i. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, j. 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam, k. 1 (satu) lembar tisu warna putih, l. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, m. 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold, n. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam. Terhadap Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bayu N) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.